Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Petani Tembakau, Fraksi Golkar Tolak RPP Kesehatan

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, produk tembakau disamakan dengan narkotika atau dengan kata lain masuk kategori zat adiktif.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
zoom-in Rugikan Petani Tembakau, Fraksi Golkar Tolak RPP Kesehatan
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang didalamnya disebutkan mengatur mengenai tembakau.

Dalam RPP tersebut, produk tembakau disamakan dengan narkotika atau dengan kata lain masuk kategori zat adiktif

"Kami menolak RPP yang menyertarakan tembakau dengan narkoba," kata anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, kepada Tribunnews.com dikutip Jumat (17/11/2023).

Firman menegaskan hal itu sangat tidak manusiawi, lantaran bisa mengancam keberlangsungan petani tembakau.

Padahal, lanjut Firman, satu di antara sumber penerimaan negara adalah melalui pajak cukai tembakau.

"Tembakau memliliki nilai ekonomi dan penerimaan negara dari cukai dan penyerapan tenaga kerja serta menyejahterakan petani tembakau," pungkas anggota Komisi IV DPR RI itu.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, dalam UU Kesehatan yang telah disahkan pada Juli 2023 lalu, DPR telah menghapus pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas