Rugikan Petani Tembakau, Fraksi Golkar Tolak RPP Kesehatan
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, produk tembakau disamakan dengan narkotika atau dengan kata lain masuk kategori zat adiktif.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang didalamnya disebutkan mengatur mengenai tembakau.
Dalam RPP tersebut, produk tembakau disamakan dengan narkotika atau dengan kata lain masuk kategori zat adiktif
"Kami menolak RPP yang menyertarakan tembakau dengan narkoba," kata anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, kepada Tribunnews.com dikutip Jumat (17/11/2023).
Firman menegaskan hal itu sangat tidak manusiawi, lantaran bisa mengancam keberlangsungan petani tembakau.
Padahal, lanjut Firman, satu di antara sumber penerimaan negara adalah melalui pajak cukai tembakau.
"Tembakau memliliki nilai ekonomi dan penerimaan negara dari cukai dan penyerapan tenaga kerja serta menyejahterakan petani tembakau," pungkas anggota Komisi IV DPR RI itu.
Untuk diketahui, dalam UU Kesehatan yang telah disahkan pada Juli 2023 lalu, DPR telah menghapus pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika.