Satgas BLBI Berhasil Amankan Aset Rp34 T, Pengamat Usul Masa Kerja Diperpanjang
Menurut dia, Satgas BLBI mendapat momentum bagus karena semua lembaga negara mendukung.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM), Ralian Jawalsen mengapresiasi kinerja Satgas BLBI menyita aset dan merampas kekayaan obligor dan debitur senilai Rp.34,6 triliun hingga Oktober 2023 atau setara 31,38 persen dari total target pemerintah sebesar Rp.110,45 triliun.
Dia mendorong Satgas lebih progresif lagi mengejar aset obligor.
“Saya dukung masa kerja Satgas diperpanjang, minimal enam bulan lagi dengan capaian target 50 persen,” kata Yulius, kepada wartawan pada Jumat (17/11/2023).
Menurut dia, Satgas BLBI mendapat momentum bagus karena semua lembaga negara mendukung.
Di legislatif, Pansus DPD RI Jilid II terus bekerja mengupayakan penyelesaian yang efektif sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sedangkan di lembaga yudikatif, Ketua Kamar TUN MA Hakim Agung Yulis secara gamblang menunjukkan keberpihakan pada negara dan Satgas.
“Hakim Yulius tak hanya bicara tapi dibuktikan melalui putusan kasasi yang objektif dan terukur,” ujarnya.
Dengan dukungan lembaga tersebut, Ralian optimis capaian kerja Satgas ke depan lebih baik lagi.
"Walaupun belum ada UU Perampasan Aset, dukungan MA itu memudahkan kerja Satgas,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) masih akan mengejar hak tagih negara kepada para obligor/debitur sebesar Rp 75,8 triliun.
Hal ini dikarenakan, hingga akhir Oktober 2023, Tim Satgas BLBI baru berhasil mengantongi aset obligor dan debitur BLBI sebesar Rp 34,6 triliun.
"Kami dari Satgas BLBI sudah menyita aset dan merampas kekayaan obligor sebanyak Rp 34,6 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Tim Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, Senin (15/11).
Artinya, Satgas BLBI harus mengejar sisa tagihan Rp 75,8 triliun dari total keseluruhan sampai akhir tahun ini sebesar Rp 110,45 triliun.
Saat dikonfirmasi, Tim Satgas BLBI menyebut belum ada keputusan terkait perpanjangan masa tugas Satgas BLBI. Hal ini dikarenakan, untuk saat ini pihaknya akan fokus pada upaya memaksimalkan pencapaian sampai akhir tahun nanti.
"Belum ada (keputusan). Satgas sedang berfokus pada upaya memaksimalkan pencapaian sampai akhir tahun," ujar Tim Satgas BLBI kepada Kontan.co.id, Rabu (15/11).
Selain itu, Tim Satgas BLBI juga masih melakukan verifikasi terhadap aset-aset sitaan para obligor/debitur dan akan disampaikan hasilnya pada akhir tahun ini dan paling lama di awal 2024.
"Sampai saat ini masih dilakukan verifikasi dan akan disampaikan pada akhir/awal tahun," katanya.
Sebagai informasi, pembentukan Satgas BLBI ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Adapun kerja Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023, artinya masih ada dua bulan lagi Satgas BLBI untuk bergerak cepat dalam rangka mengembalikan hak tagih negara senilai Rp 110,45 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, perpanjangan masa kerja Satgas BLBI masih akan dibicarakan bersama seluruh dewan pimpinan Satgas BLBI.
Untuk itu, ia masih enggan menjawab saat ditanya masa perpanjangan Satgas BLBI tersebut. "Belum, nanti kita akan konsultasi dengan seluruh dewan pimpinannya," ujar Sri Mulyani kepada awak media di gedung DPR RI, Senin (4/9).
Sementara itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban meminta masa kerja Satgas BLBI diperpanjang agar target yang ditetapkan bisa terkejar seluruhnya. Namun, keputusan tersebut ada di tangan dewan pengarah Satgas BLBI.
"Tentu kami akan menyerahkan keputusannya kepada pengarah mengenai hal ini," kata Rio, Selasa (6/6).
Catatan Putusan Yulius
Hakim Agung Yulius menegaskan komitmennya membantu pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI.
Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN agar tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur.
Keberpihakan Yulius pada negara juga tergambar dari putusan kasasi di mana dia bertindak sebagai Ketua Majelis.
Tercatat, setidaknya tiga kali Yulius memenangkan Satgas serta mengandaskan gugatan obligor/debitur.
Terbaru Hakim Yulius memenangkan kasasi yang diajukan Satgas BLBI terkait dengan penyitaan aset milik Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Putusan MA menganulir putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan obligor atas tindakan sita aset Satgas BLBI, yakni berupa sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Kabul kasasi. Membatalkan putusan judex facti. Mengadili sendiri: menolak gugatan penggugat," demikian bunyi putusan MA, dikutip Kamis (19/10).
Dengan putusan tersebut, tercatat sudah tiga kali Hakim Agung Yulius bersama Cerah Bangun dan Is Sudaryono memenangkan kasasi Satgas BLBI melawan obligor.
Sebelumnya, Hakim Agung Yulius bersama hakim anggota Cerah Bangun dan Is Sudaryono juga memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD). Perkara yang diadili terkait dengan penyitaan aset lapangan golf dan 2 hotel di Bogor senilai Rp2 triliun.
Putusan kasasi MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama (PTUN Jakarta) dan tingkat banding (PTTUN Jakarta).
Yulius dkk juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Mengadili sendiri: tolak gugatan penggugat,” demikian lansir website MA, Rabu (4/10).
Sumber: KONTAN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.