Imigrasi Ringkus 22 Buronan Internasional Sepanjang 2023, Paling Banyak WN Tiongkok
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim sebut mereka tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meringkus 22 buron internasional sepanjang tahun 2023.
Penangkapan buron internasional ini bekerja sama dengan Polri maupun Interpol.
Kemudian, sebagian besar buronan asing tersebut dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.
“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11/2023).
Buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi 5 orang tersangka penipuan, 5 orang pelaku kejahatan ekonomi, 4 orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, 3 orang terlibat kasus pembunuhan.
Baca juga: Buronan Kasus Penggelapan Buah Sawit yang Rugikan PT SJMS Rp 3 M Diringkus, 3 Lainnya Masih Buron
Sedangkan, 5 orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.
Petugas imigrasi mendeportasi AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada 19 Februari 2023.
Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba.
Berkat red notice Interpol, petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.
Sementara itu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA, warga negara (WN) Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat; serta PM, buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.
Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan.
Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus.
Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia.
Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan.
LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.
“Bulan Oktober lalu ada 5 WN Tiongkok yang kami ringkus. 3 orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, 2 orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.
Total 3 orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni (CX) dan Oktober (WJ dan WC) sudah menjadi buron sejak 2006 (CX) dan 2004 (WJ dan WC).
Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023.
Pada bulan yang sama, petugas Imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.
Saat diamankan, WL juga bersama dua WN Tiongkok lain dengan inisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW, WN Tiongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yang akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya.
WL dan CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh pemerintah Cina, sedangkan YW diamankan atas karena tinggal di Indonesia secara ilegal dan hingga saat ini jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan cara melaporkan apabila ada gerak-gerik WNA yang dirasa mencurigakan,” kata Silmy.