Polisi Selidiki Sosok Pembocor Isi Rapat Hakim MK tentang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Bareskrim Polri menyelidiki sosok pembocor informasi dalam rapat Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri kini menyelidiki sosok yang diduga membocorkan informasi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan batas usia capres-cawapres.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pihaknya sudah menerima laporan dugaan kebocoran itu pada Senin, (13/11/2023).
"Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," kata Djuhandani kepada awak media, Sabtu, (18/11/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Djuhandani menyebut pihaknya telah melengkapi administrasi untuk mengusut laporan.
Dia mengatakan pada tahap awal penyelidikan sudah ada klarifikasi dari lima orang saksi. Namun, dia tidak merinci siapa saja saksi-saksi itu.
"Dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Kritik Putusan MK dan Tolak Politik Dinasti, Mahasiswa: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat
Sebelumnya, perwakilan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani, melaporkan dugaan kasus kebocoran informasi rapat itu kepada Bareskrim Polri.
Laporan itu bernomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri dan bertanggal 8 November 2023.
"Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat Laporan Kepolisian," ujar Maydika, Kamis, (9/11/2023).
Menurut Maydika, pembocoran itu adalah pelanggaran besar karena memunculkan kegaduhan serta permasalahan nasional.
Dia menganggap kasus itu akan menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan, terutama MK, menjadi hilang.
"Maka dalam hal ini diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya, yakni agar melakukan penegakkan hukum dengan menemukan para pelaku," kata Maydika.
Baca juga: Refly Harun Menyayangkan MKMK Tak Berhentikan Anwar Usman Sebagai Hakim MK
Dia berharap kasus bocornya isi rapat MK tidak terulang lagi agar kepercayaan masyakarakat kepada MK tetap terjaga.
Dalam laporan itu, sosok terlapor masih diselidiki. Diduga ada pelanggaran Pasal 112 KUHP tentang kebocoran rahasia negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.