Polisi Ungkap Alasan Periksa Ahli Mikro Ekspresi di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Ade mengungkap alasannya mengapa penyidik sampai memeriksa ahli tersebut. Tujuannya untuk mempelajari foto pertemuan SYL dan Firli Bahuri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
![Polisi Ungkap Alasan Periksa Ahli Mikro Ekspresi di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/reserse-kriminal-khvv.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah memeriksa puluhan saksi dan ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun rinciannya yakni 91 saksi dan delapan ahli yang sudah diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam kasus tersebut.
"Delapan orang ahli ini di antaranya adalah empat orang ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara kemudian satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi, satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli bidang multimedia," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Polisi Sebut KPK Tak Akan Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Ada yang menarik dalam permintaan keterangan ahli ini yakni soal ahli mikro ekspresi.
Ade mengungkap alasannya mengapa penyidik sampai memeriksa ahli tersebut. Tujuannya untuk mempelajari foto pertemuan SYL dan Firli Bahuri.
Foto pertemuan keduanya tersebut terjadi di sebuah lapangan bulutangkis sebelum akhirnya SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang diketahui menjadi sorotan.
"Betul (untuk mempelajari foto SYL-Firli Bahuri yang viral)," singkatnya.
Baca juga: Rakor dengan KPK akan Jadi Penentu Supervisi Diperlukan atau Tidak di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Ada Pelanggaran
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menduga foto pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis yang sempat beredar.
Hal itu disebut Saut Situmorang setelah selesai diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," kata Saut kepada wartawan.
Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Saut, menjadi dasar soal larangan pimpinan KPK untuk menemui pihak yang sedang berperkara.
"Jadi (pasal) 36 dan 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang, atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Tidak boleh di pasal 36-nya, 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucapnya.
Saut menyebut penanganan perkara di KPK sudah mulai berjalan sejak diterima laporan atau pengaduan masyarakat. Mekanisme serupa, kata dia, juga berlaku pada penanganan perkara SYL di KPK.
Baca juga: Polisi Tak Tutup Kemungkinan Periksa Lagi Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Dalam kasus SYL, Surat Perintah Penyidikan baru terbit pada September 2024. Namun, pengaduan masyarakat (dumas) telah diterima sejak 2021.
"Dan pertemuan-pertemuan badminton dan segala macam itu kan di 2 agustus 2000 berapa, yang bersangkutan (Ketua KPK) ngaku juga 2022," tutur dia.
"Jadi makannya enggak boleh bermain-main di pengaduan masyarakat itu. Jadi kalau ada yang mendebat itu bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu enggak cocok dengan filosofi dari pasal 36 dan 65 itu," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.