Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Pengedar yang Bawa Narkoba ke Kafe di Senopati Jaksel
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terkait ditemukannya peredaran narkoba di sebuah kafe
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terkait ditemukannya peredaran narkoba di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Selain penyegelan di kafe tersebut, Sahroni meminta polisi segera menemukan pengedarnya agar bisa diproses hukum secara tegas.
“Yang paling penting menurut saya, polisi harus menemukan siapa pengedar yang telah berhasil menyelundupkan barang haram tersebut. Selain itu, rehabilitasi juga harus diutamakan bagi para pengguna,” kata Sahroni, kepada wartawan Senin (20/11/2023).
Sementara itu, para pengguna diminta untuk direhabilitasi.
Hal itu perlu dilakukan membantu pengguna terbebas dari kecanduan barang haram tersebut.
"Rehabilitasi juga harus diutamakan bagi para pengguna," ujar Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu.
Legislator asal DKI Jakarta itu juga mengapresiasi, razia yang dilakukan pihak kepolisian.
Selain itu, polisi harus mengambil berbagai langkah strategis pascapenggerebekan itu.
"Misalnya terkaut penyegelan, adakah jangka waktunya sampai kapan? Karena dikhawatirkan, pihak kafe tidak tahu menahu terkait narkoba yang dibawa oleh pengunjungnya," ucap Sahroni.
"Kan bisa repot kalau pemilik usaha malah jadi yang kena imbas paling besar akibat kejadian ini. Susah beroperasi karena disegel, punya reputasi jelek, ujung-ujungnya sepi pengunjung," tandas Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama tim dari Bea Cukai menggrebek dua buah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan dalam penggrebekan itu terdapat salah seorang artis terbukti mengkonsumsi obat-obatan keras.
"Iya (artis inisial) N," kata Mukti saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Razia Dua Kafe di Senopati Jaksel, Bareskrim Polri Amankan Pengunjung Bawa Ekstasi dan Happy Five
Hanya saja kata Mukti, artis inisial N itu mengkonsumsi obat-obatan keras berdasarkan resep dokter yang ia miliki.
Dirinya juga mengatakan bahwa N hanya mengkonsumsi obat keras daftar G dan bukan narkoba.
"Bukan (narkoba) dong, obat-obat keras bukan ekstasi. Daftar G lah. Dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.