Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Ulang Aturan Batas Usia Capres & Cawapres di MK, Pemohon Jalani Sidang Perbaikan Permohonan

Perkara ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana. Ia menunjuk Viktor Santoso Tandiasa selaku pengacara.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Uji Ulang Aturan Batas Usia Capres & Cawapres di MK, Pemohon Jalani Sidang Perbaikan Permohonan
Tangkap layar Youtube MKRI
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan perkara 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana, di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan perkara 141/PUU-XXI/2023.

Adapun pemohon menggugat Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Perkara ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana. Ia menunjuk Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukumnya.

Dalam persidangan, Viktor mengatakan, Pasal tersebut sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/2023 bertentangan dengan prinsip hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Kontitusi dalam putusan Nomor 90/2023 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,” kata Viktor dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Kemudian, pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1).

BERITA REKOMENDASI

Viktor kemudian menjelaskan, Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka syarat menjadi presiden dan wakil presiden pada usia 21 tahun.

“Alasan pengujian selanjutnya, varian amar putusan Mahkamah Konstitusi dan proses peninjauan kembali atas putusan nomor 90/2023 yang cacat hukum,” ucap Viktor.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Pemohon memperbaiki permohonannya.

"Perbaikan permohonan sampai hari Selasa, tanggal 21 November 2023, jam 09.00 WIB pagi," kata Hakim Suhartoyo, dalam sidang pendahuluan, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Victor Santoso Tandiasa menanyakan kepada majelis hakim soal niatnya mempercepat pengajuan perbaikan surat permohonan.

Percepatan itu, Victor berharap, dapat mempercepat juga pembacaan putusan permohonannya oleh majelis hakim agar terciptanya kepastian hukum Pemilu 2024, setelah adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai terbuktinya pelanggaran etik terhadap Anwar Usman yang memutus Perkara 90/2023.

"Kalau misalnya kami melakukan perbaikan dalam satu hari, apakah ini dapat dilakukan secara cepat Yang Mulia?" tanya Viktor kepada Suhartoyo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas