Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 9,5 Miliar Hasil Korupsi Tower BTS
Pekan lalu, Kamis (16/11/2023), tim penyidik telah menerima pengembalian uang dari Achsanul Qosasi USD 2,021 juta atau setara dengan Rp 31,4 miliar.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Achsanul Qosasi mengembalikan lagi uang terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengembalikan USD 619 ribu hari ini, Selasa (21/11/2023) ke tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Jika dikonversikan ke kurs rupiah hari ini, uang tersebut setara Rp 9,5 miliar.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangannya.
Pekan lalu, Kamis (16/11/2023), tim penyidik telah menerima pengembalian uang dari Achsanul Qosasi USD 2,021 juta atau setara dengan Rp 31,4 miliar.
Oleh sebab itu, kini total pengembalian uang dari Achsanul Qosasi sudah mencapai USD 2,64 juta atau Rp 40,9 miliar.
Uang tersebut kini berstatus sita dalam perkara Achsanul Qosasi dan temannya, Sadikin Rusli yang menjadi perantara.
Dari fakta persidangan para terdakwa yang sudah diputus pada pengadilan tingkat pertama, terungkap bahwa uang yang diterima Achsanul Qosasi mencapai Rp 40 miliar.
Uang tersebut digunakan sebagai "pelicin" dalam audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
"Dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," kata Kuntadi.
Meski telah melunasi uang pengembalian, tak lantas membuat Achsanul Qosasi bebas begitu saja dari jerat pidana.
Hingga kini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa perkara korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo masih berproses, termasuk tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
"Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.