Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tangani Kasus Wamenkumham dengan Hati-hati

Johanis Tanak menyatakan pihaknya berhati-hati dalam pengusutan kasus korupsi yang diduga membelit Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Tangani Kasus Wamenkumham dengan Hati-hati
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. KPK telah menetapkan Wamenkumham tersangka atas laporan Ketua IPW di kasus dugaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan pihaknya berhati-hati dalam pengusutan kasus korupsi yang diduga membelit Wamenkumham Eddy Hiariej. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan pihaknya berhati-hati dalam pengusutan kasus korupsi yang diduga membelit Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Karena menurut Tanak, penanganan suatu perkara tidak mudah seperti kelihatannya.

"Karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi itu meminta tim penyidik KPK untuk meningkatkan kecermatan dalam pencarian fakta hukum. Dia meminta tim penyidik tak gegabah.

"Tentunya memeriksa dengan baik, cermat, saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Tanak.

Terkait kapan KPK akan memanggil dan memeriksa Eddy Hiariej, Tanak belum bisa memberi tahu.

Soalnya, akunya, saat KPK sedang melakukan gelar perkara atau ekspose kasus Wamenkumham, Tanak sedang berada di luar negeri.

Berita Rekomendasi

"Itu kebetulan waktu ekspose saya lagi di LN (luar negeri), saya juga belum tahu perkenbangannya bagaimana," kata eks Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung ini.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan buronan Izil Azhar alias Ayah Merin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu terkait dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023).

Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).

Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.

Baca juga: Kuasa Hukum Ketua IPW Desak Eddy Hiariej Lepas Jabatan Wamenkumham Usai Jadi Tersangka di KPK

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.

Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Silakan saja proses, tapi kita harus ada azas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11/2023).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas