Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otorita IKN Ditetapkan Jadi Mitra Kerja Komisi II DPR

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (21/11/2023).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Otorita IKN Ditetapkan Jadi Mitra Kerja Komisi II DPR
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/11/2023). Dalam rapat tersebut Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan menjadi mitra kerja Komisi II DPR.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan menjadi mitra kerja Komisi II DPR

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Investor Lokal Dominasi IKN Nusantara, Penanam Modal Asing Masuk Sebagai Mitra Domestik

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kami akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II tersebut dapat disetujui?" tanya Puan kepada seratusan anggota dewan yang hadir.

Baca juga: Otorita IKN soal Jokowi Sebut Belum Ada Investor Asing: Mereka Masuk Sebagai Mitra Domestik

Kemudian, peserta rapat menyatakan persetujuannya. Ada pun, lanjut Puan, DPR telah menggelar rapat konsultasi sebelumnya terkait keputusan Otorita IKN sebagai mitra kerja Komisi II DPR.

"Dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 8 November 2023, memutuskan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI," ucap Puan.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Puan menjelaskan DPR RI melakukan pengawasan khusus di IKN. 

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 42 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ibu Kota Negara.

"Bahwa, DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN," pungkas Puan.

Untuk diketahui, daftar hadir pada Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh 125 orang dari total 575 anggota DPR RI.

Baca juga: Investor Asing di IKN Nihil, Celios: Mereka Masih Ragu Rencana Pengembangan IKN

Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.

Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, tak terlihat hadir di Rapat Paripurna hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas