Singgung Status Tersangka KPK, Legislator Demokrat Protes Kehadiran Wamenkumham di Rapat Komisi III
Benny K Harman, memprotes kehadiran Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir di raker Komisi III
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, memprotes kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir di rapat kerja (raker) Komisi III DPR.
Sebab, Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada pun, kehadiran Eddy Hiariej untuk mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Di hadapan kita ini selain Pak Menkum HAM ada Wamenkum HAM. Apa yang tidak tahu status beliau ini? Diketahui status beliau Wamenkum HAM ini tersangka, ditetapkan oleh KPK," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Sebab itu, Benny mengusulkan Eddy untuk keluar dari ruang rapat. Hal ini lantaran kehadirannya dinilai berpotensi membuat raker jadi cacat.
"Kalau bisa Wamenkum HAM sebelum Menkum HAM menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," kata Benny.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku pimpinan rapat mengatakan soal status Eddy di raker tak ada relevansinya.
Sehingga rapat kerja yang mengagendakan optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024 tetap dilanjutkan dengan kehadiran Eddy.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Muncul di Pengukuhan Guru Besar UGM
"Silahkan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalanan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham, silahkan," pungkas Habiburokhman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.