Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Bali 2024 Naik Rp 100.000 per 1 Januari menjadi Rp 2,8 Juta, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 resmi naik Rp 100.000 dari besaran UMP tahun 2023, setelah ditetapkan naik menjadi Rp 2.813.672.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in UMP Bali 2024 Naik Rp 100.000 per 1 Januari menjadi Rp 2,8 Juta, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya
Instagram @smahendrajaya89
Sang Made Mahendra Jaya, PJ Gubernur Bali - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 resmi naik Rp 100.000 dari besaran UMP tahun 2023, kini menjadi Rp 2.813.672. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 resmi naik Rp 100.000 dari besaran UMP tahun 2023.

Pj Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, resmi menetapkan kenaikan UMP Bali 2024 sebesar 3,68 persen dari UMP Bali 2023 sebesar Rp 2.712.672.

Kenaikan tersebut menjadikan besaran UMP Bali 2024 menjadi Rp 2.813.672.

Penetapan kenaikan UMP Bali 2024 tersebut tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.

Hasil keputusan Pj Gubernur Bali tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.

Baca juga: UMP Jatim 2024 Naik Rp125.000, Ini Perbandingan UMK Jatim 2021, 2022, 2023

"Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672 (dua juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) per bulan."

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2024," tulis aturan yang ditandatangai Pj Gubernur Bali pada Jumat (17/11/2023).

Berita Rekomendasi

Besaran UMP Bali 2024 yang ditetapkan, akan menjadi acuan pemerintah kabupaten atau kota di Bali untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pengumuman penetapan angka UMP Bali 2024 juga sudah diumumkan ke 9 Kabupaten/Kota di Bali.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, I.B.Setiawan mengatakan pertimbangan menetapkan angka UMP 2024 di Bali dapat sebagai parameter yang digunakan atau formula untuk menghitung UMK di kota dan Kabupaten.

Setiawan mengakui banyak parameter, namun ada beberapa parameter krusial lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan hasil tahun sebelumnya.

“Nah memang ada konstanta alfa, ditentukan range antara 0,1-0,3 salah satunya karena ketenagakerjaan kan menyumbang di pertumbuhan ekonomi kisarannya kurang lebih 30 persen sehingga dipakai angka 0,1-0,3 untuk di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha,” terang Setiawan, mengutip TribunBali, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Unjuk Rasa Jelang Penetapan UMP DKI 2024, Berikut Daftar Pengalihan Rute Transjakarta

Besaran UMP Bali dari Tahun 2021-2024

- UMP Bali 2021: Rp 2.494.000

- UMP Bali 2022: Rp 2.516.971

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas