Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen Jadi Rp 3.282.812, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024 resmi naik Rp 132.834 dari besaran UMP tahun 2023, menjadi Rp 3.282.812,21 per bulan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen Jadi Rp 3.282.812, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Istimewa
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024 resmi naik Rp 132.834 dari besaran UMP tahun 2023, menjadi Rp 3.282.812,21 per bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024 resmi naik Rp 132.834 dari besaran UMP tahun 2023.

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, resmi menetapkan kenaikan UMP Kalsel 2024 sebesar 4,22 persen dari UMP Kalsel 2023 sebesar Rp 3.149.977,65.

Kenaikan tersebut menjadikan besaran UMP Kalsel 2024 menjadi Rp 3.282.812,21 per bulan.

Penetapan kenaikan UMP Kalsel 2024 tersebut tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2024.

Hasil keputusan Gubernur Kalsel tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti mengatakan kenaikan UMP Kalsel 2024 ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Baca juga: UMP Malut 2024 Naik 7,5 Persen Jadi Rp 3,2 Juta, Apindo Sebut Belum Adil untuk Sektor Selain Tambang

Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ujar Irfan, mengutip laman Kominfo Kalsel, Selasa (21/11/2023).

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut Irfan menjelaskan jika UMP Kalsel 2024 adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Serta bagi pekerja dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Sementara bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” tandas Irfan.

Baca juga: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 3,57 Persen Jadi Rp 2.057.495

Besaran UMP Kalsel dari Tahun 2021-2024

- UMP Kalsel 2021: Rp 2.877.177,93

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas