Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Panen Sejumlah Kritik: Bawaslu Hingga Wakil Presiden

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan aparat dan kepala desa tak bisa turut menjadi tim kampanye peserta Pemilu 2024.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Nasional Desa Bersatu mendeklarasikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Dukungan tersebut disampaikan para perangkat desa di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/11/2023) lalu.

Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka pun turut menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu tersebut.

Deklarasi dukungan tersebut belakangan mendapatkan sejumlah kritik.

Perludem, Bawaslu hingga Wakil Presiden Maruf Amin pun bereaksi terhadap hal tersebut.

Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar turut berkomentar.

BERITA REKOMENDASI

Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga memberikan tanggapan.

Komentar Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan aparat dan kepala desa tak bisa turut menjadi tim kampanye peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Jika nantinya saat masa kampanye terdapat perangkat desa melakukan kampanye, sanksi terberat yang akan diberikan Bawaslu adalah tindak pidana. Pun juga peserta Pemilu 2024 berpotensi bakal didiskualifikasi.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bakal memanggil panitia acara Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Namun dia enggan memberi tahu kapan pemanggilan dilakukan.


Bawaslu juga tidak mau membeberikan apa yang akan digali dari pemanggilan tersebut.

Dia menekankan soal pelibatan kades dilarang dalam berkampanye.

Tanggapan Prabowo-Gibran
Wakil Komandan Hukum dan Advokasi, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengklarifikasi soal kehadiran Gibran dalam acara Silaturahmai Nasional Desa 2023, di Indonesia Aarena, Glora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Menurutnya, forum tersebut merupakan acara penyamapaian aspirasi dari organisasi-organisasi perangkat desa yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu.

Habiburokhman memastikan, pihaknya tahu bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 280, 282, dan 490 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada larangan keras melibatkan kepala desa dalam kampanye dan juga larangan bagi kepala desa untuk membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye.

Tanggapan Ganjar-Mahfud
Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani angkat bicara mengenai adanya ribuan perangkat desa yang mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres. Menurut Puan Kemendagri telah menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh perangkat desa yang menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

Meskipun tidak ada aturan yang melarang, Puan berharap Pemilu dapat berjalan dengan damai, jujur, dan adil. Pemilu tidak memecah belah masyarakat.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyesali adanya pengerahan para perangkat desa tersebut.

Ronny menilai, acara tersebut bukan hanya sebatas silaturahmi, melainkan bentuk kampanye.

Sebab, dalam acara tersebut ada yang mengenakan baju nomor 02.

Ronny menegaskan dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu, khususnya Pasal 280 dan Pasal 282.

Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bersikap tegas tanpa menunggu laporan masyarakat.

Ronny meminta Bawaslu jangan hanya tegas kepada pasangan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024.

Tanggapan AMIN
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menilai hak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung capres-cawapres.

Namun, menurutnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) condong untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Berkaca dari peristiwa ini, Mardani berharap masyarakat dan media mampu mengontrol kampanye tiap paslon apakah sesuai dengan etika, khususnya penggunaan aparat, alat kekuasaan, dan kebijakan publik yang menguntungkan salah satu paslon.

Di sisi lain, Mardani pun menganggap KPU dan Bawaslu sudah bekerja maksimal dalam pengawasan di Pemilu dan Pilpres 2024.

Namun, terkait dukungan perangkat desa ke Prabowo-Gibran, Mardani melihat sebagai langkah cerdik dari tim sukses mereka.

Kembali lagi, dia menegaskan agar para paslon tetap mengedepankan etika dalam masa kampanye ini.

Respon Wapres

Wapres, Maruf Amin pun turut mengomentari soal dukungan perangkat desa ke Prabowo-Gibran.

Dalam pernyataannya, dia meminta agar seluruh ASN termasuk TNI-Polri harus netral dalam gelaran Pemilu dan Pilpres 2024.

“Saya kira aturannya sudah jelas bahwa TNI, Polri, ASN itu tidak boleh (memihak), harus netral lah, tidak boleh memihak. Presiden ini juga sudah bilang bahwa ada perintah untuk netral. Jadi saya kira dari tataran aturan dan sebagainya itu sudah,” kata Ma'ruf Amin usai hadir di acara Santripreneur Award 2023 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Maruf Amin pun meminta agar Bawaslu turut memperketat pengawasan dan memproses jika ada pengaduan Pemilu.

"Nah di lapangan ini saya kira yang perlu itu pengawasannya dari Bawaslu ya, untuk terus melakukan pengawasan yang ketat dan menerima aduan-aduan laporan yang disampaikan untuk diproses, ya," ujarnya.

Dia juga mengajak kepada masyarakat untuk turut melaporkan jika ada pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Saya kira rakyat ikut jadi pengawas dan menyampaikan kepada Badan Pengawas," katanya.

Amin pun mengajak agar Bawaslu berani untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan jika memang ditemukan pelanggaran.

“Kalau badan pengawasnya itu tidak berani mengambil langkah, ya tentu ini saya kira tidak efektif itu pengawasannya. Jadi saya minta badan pengawas menjalankan tugasnya dengan baik, saya kira itu,” katanya.

Perludem

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti sinyal dukungan yang diberikan oleh ribuan aparat dan kepala desa kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabumingraka, sebagai benih pelanggaran kampanye.

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, menyampaikan di masa kampanye, aparat desa dilarang secara regulasi untuk bersikap partisan apalagi tergabung di dalam tim kampanye atau pelaksana kampanye calon tertentu.

"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," ucap Ihsan Maulana, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

"Sekalipun kampanye baru dilakukan pada 28 November mendatang, Bawaslu perlu dengan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang beredar ini," sambungnya.

Ihsan menerangkan amanat agar aparat dan kepala desa bersikap netral bahkan diatur di dalam dua undang-undang yakni UU Pemilu dan UU Desa.

Dalam aturan tersebut, aparat dan kepala desa juga dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.

Bahkan ada ketentuan pidana yang diberikan atas pelanggaran tersebut yang termuat dalam Pasal 490 dan 521 UU Pemilu.

"Sehingga penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan merupakan bagian mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," ucap Ihsan.

Lebih lanjut, Ihsan menekankan Bawaslu dapat secara jeli melihat pelanggaran jelang pemilu agar dilakukan pencegahan dan penindakan sesuai tugasnya.

"Bawaslu jangan hanya melihat aturan yang ada dengan kacamata kuda. Di UU Pemilu, tugas Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penindakan. Apa yang dilakukan oleh asosiasi kepala desa sangat potensial terjadi pelanggaran dari Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu," kata Ihsan.

Sebelumnya, cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam undangan kepada pers, disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).

Selain itu juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Muhammad Asri Anas tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan capres-cawapres di balik layar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas