Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Panen Sejumlah Kritik: Bawaslu Hingga Wakil Presiden

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan aparat dan kepala desa tak bisa turut menjadi tim kampanye peserta Pemilu 2024.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Nasional Desa Bersatu mendeklarasikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Dukungan tersebut disampaikan para perangkat desa di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/11/2023) lalu.

Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka pun turut menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu tersebut.

Deklarasi dukungan tersebut belakangan mendapatkan sejumlah kritik.

Perludem, Bawaslu hingga Wakil Presiden Maruf Amin pun bereaksi terhadap hal tersebut.

Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar turut berkomentar.

BERITA REKOMENDASI

Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga memberikan tanggapan.

Komentar Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan aparat dan kepala desa tak bisa turut menjadi tim kampanye peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Jika nantinya saat masa kampanye terdapat perangkat desa melakukan kampanye, sanksi terberat yang akan diberikan Bawaslu adalah tindak pidana. Pun juga peserta Pemilu 2024 berpotensi bakal didiskualifikasi.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bakal memanggil panitia acara Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Namun dia enggan memberi tahu kapan pemanggilan dilakukan.


Bawaslu juga tidak mau membeberikan apa yang akan digali dari pemanggilan tersebut.

Dia menekankan soal pelibatan kades dilarang dalam berkampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas