Kejaksaan Agung Kejar Bukti Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Kepada Seseorang Bernama Erry
Keterangan terdakwa Irwan Hermawan menjadi satu bekal tim penyidik Kejaksaan menelusuri aliran duit haram korupsi tower BTS Kominfo ke sejumlah pihak
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterangan terdakwa Irwan Hermawan menjadi satu bekal tim penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran duit haram korupsi tower BTS Kominfo ke sejumlah pihak.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai saksi bagi kawannya, Windi Purnama, mengungkapkan adanya aliran uang korupsi tower BTS ke 11 pihak.
Seluruh pihak yang namanya disebut Irwan, sudah ditindak lanjuti Kejaksaan Agung.
Beberapa di antaranya bahkan sudah ditetapkan tersangka.
Tehadap seluruh pihak yang disebut pun sudah diklarifikasi Kejaksaan Agung, kecuali sosok yang bernama Erry.
Baca juga: Wakil Ketua Pokja BAKTI Kominfo Mengaku Disiram Anang Latief Uang Rp 500 Juta Lewat Windi Purnama
"Pertengahan tahun 2022. Erry. Rp 10.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan saat menjadi saksi bagi Windi Purnama.
Meski belum melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Agung memastikan tak hanya berdiam diri menunggu.
Pembuktian terus dikejar dengan berbagai cara, selain pemeriksaan saksi.
"Ya bukan nunggu alat bukti aliran ke sana. Nunggu itu maksudnya kita pasif ya tidak juga. Kita tetap mencari," ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi mengenai bukti aliran dana kepada Erry sebagaimana tertera di BAP Irwan Hermawan.
Baca juga: Johnny Plate Disebut Beri Rekomendasi Yusrizki Monopoli Power System Proyek BTS Kominfo
Begitu alat bukti yang kuat diperoleh, maka tim penyidik bakal langsung menindak lanjutinya.
Pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait pun akan dilakukan untuk mendalami hal tersebut.
"Pokoknya apa yang dikatakan Irwan, itu yang nanti kita dalami seperti apa. Siapapun yang disebut, sepanjang alat buktinya kuat, ya pasti akan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Haryoko juga memastikan bahwa Irwan Hermawan hingga kini belum mencabut BAP-nya sebagai saksi bagi Windi Purnama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.