Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Kejar Bukti Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Kepada Seseorang Bernama Erry

Keterangan terdakwa Irwan Hermawan menjadi satu bekal tim penyidik Kejaksaan menelusuri aliran duit haram korupsi tower BTS Kominfo ke sejumlah pihak

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Kejar Bukti Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Kepada Seseorang Bernama Erry
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aliran uang korupsi BTS Kominfo. 

Termasuk di antaranya keterangan mengenai Rp 10 miliar yang dialirkan kepada pihak bernama Erry dari sebuah perusahaan pelat merah.

"Yang jelas, seingat saya, dia belum melakukan pencabutan BAP," katanya.

Irwan Hermawan sendiri saat ditemui beberapa waktu lalu, tak mengakui keterangannya yang tertera di BAP sebagai saksi bagi Windi Purnama.

Dia membenarkan adanya 11 pihak yang menerima uang.

Namun dia membantah keterangan BAP-nya mengenai aliran uang kepada Erry.

Dia justru menyebut nama Windi Purnama sebagai satu dari 11 pihak penerima.

Padahal nama Windi Purnama tak ada di dalam daftar 11 pihak penerima di BAP-nya.

BERITA TERKAIT

"Tidak ada, salah. 11 kan sama Windi," kata Irwan Hermawan usai persidangan Selasa (7/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan dari penasihat hukum Irwan Hermawan mengaku tak tahu-menahu mengenai kliennya yang menerangkan aliran uang ke 11 pihak.
Sebab, keterangan itu ada di dalam BAP Irwan sebagai saksi, bukan tersangka.

"Saya kan cuma baca BAP dia sebagai tersangka. Itu kan dia sebagai saksi di perkaranya Windi," ujar penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Saat pertama kali BAP Irwan soal aliran uang ke 11 pihak mencuat ke publik, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa uang tersebut untuk pengamanan perkara.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Lebih lanjut di dalam BAP-nya Irwan pun mengakui bahwa dia menyerahkan uang ke 11 pihak atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan dalam BAP-nya sebagai saksi bagi Windi Purnama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas