Kejaksaan Agung Kejar Bukti Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Kepada Seseorang Bernama Erry
Keterangan terdakwa Irwan Hermawan menjadi satu bekal tim penyidik Kejaksaan menelusuri aliran duit haram korupsi tower BTS Kominfo ke sejumlah pihak
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterangan terdakwa Irwan Hermawan menjadi satu bekal tim penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran duit haram korupsi tower BTS Kominfo ke sejumlah pihak.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai saksi bagi kawannya, Windi Purnama, mengungkapkan adanya aliran uang korupsi tower BTS ke 11 pihak.
Seluruh pihak yang namanya disebut Irwan, sudah ditindak lanjuti Kejaksaan Agung.
Beberapa di antaranya bahkan sudah ditetapkan tersangka.
Tehadap seluruh pihak yang disebut pun sudah diklarifikasi Kejaksaan Agung, kecuali sosok yang bernama Erry.
Baca juga: Wakil Ketua Pokja BAKTI Kominfo Mengaku Disiram Anang Latief Uang Rp 500 Juta Lewat Windi Purnama
"Pertengahan tahun 2022. Erry. Rp 10.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan saat menjadi saksi bagi Windi Purnama.
Meski belum melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Agung memastikan tak hanya berdiam diri menunggu.
Pembuktian terus dikejar dengan berbagai cara, selain pemeriksaan saksi.
"Ya bukan nunggu alat bukti aliran ke sana. Nunggu itu maksudnya kita pasif ya tidak juga. Kita tetap mencari," ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi mengenai bukti aliran dana kepada Erry sebagaimana tertera di BAP Irwan Hermawan.
Baca juga: Johnny Plate Disebut Beri Rekomendasi Yusrizki Monopoli Power System Proyek BTS Kominfo
Begitu alat bukti yang kuat diperoleh, maka tim penyidik bakal langsung menindak lanjutinya.
Pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait pun akan dilakukan untuk mendalami hal tersebut.
"Pokoknya apa yang dikatakan Irwan, itu yang nanti kita dalami seperti apa. Siapapun yang disebut, sepanjang alat buktinya kuat, ya pasti akan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Haryoko juga memastikan bahwa Irwan Hermawan hingga kini belum mencabut BAP-nya sebagai saksi bagi Windi Purnama.
Termasuk di antaranya keterangan mengenai Rp 10 miliar yang dialirkan kepada pihak bernama Erry dari sebuah perusahaan pelat merah.
"Yang jelas, seingat saya, dia belum melakukan pencabutan BAP," katanya.
Irwan Hermawan sendiri saat ditemui beberapa waktu lalu, tak mengakui keterangannya yang tertera di BAP sebagai saksi bagi Windi Purnama.
Dia membenarkan adanya 11 pihak yang menerima uang.
Namun dia membantah keterangan BAP-nya mengenai aliran uang kepada Erry.
Dia justru menyebut nama Windi Purnama sebagai satu dari 11 pihak penerima.
Padahal nama Windi Purnama tak ada di dalam daftar 11 pihak penerima di BAP-nya.
"Tidak ada, salah. 11 kan sama Windi," kata Irwan Hermawan usai persidangan Selasa (7/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan dari penasihat hukum Irwan Hermawan mengaku tak tahu-menahu mengenai kliennya yang menerangkan aliran uang ke 11 pihak.
Sebab, keterangan itu ada di dalam BAP Irwan sebagai saksi, bukan tersangka.
"Saya kan cuma baca BAP dia sebagai tersangka. Itu kan dia sebagai saksi di perkaranya Windi," ujar penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Saat pertama kali BAP Irwan soal aliran uang ke 11 pihak mencuat ke publik, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa uang tersebut untuk pengamanan perkara.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut di dalam BAP-nya Irwan pun mengakui bahwa dia menyerahkan uang ke 11 pihak atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan dalam BAP-nya sebagai saksi bagi Windi Purnama.