KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso dan Kantor Pemerintah Kabupaten
Dua lokasi itu digeledah berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Bondowoso dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Selasa, 21 November 2023.
Dua lokasi itu digeledah berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
"Selasa (21/11), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan lanjutan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
"Beberapa lokasi yang dituju di antaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya," imbuh jubir berlatar belakang jaksa ini.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso
Dari beberapa beberapa lokasi yang digeledah ini, tim penyidik mengamankan sejumlah alat bukti yang bisa menguatkan perbuatan pidana Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan kawan-kawan.
Bukti dimaksud antara lain catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai.
"Masih ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak," ungkap Ali.
Dikatakan, semua alat bukti dimaksud selanjutnya disita dan dianalisis kelengkapan berkas penyidikan Puji Triasmoro dkk.
Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 November 2023.
Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta.
Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.