Pekerja Usulkan UMK Surabaya 2024 Rp 5,2 Juta, Pengusaha Merasa Keberatan
UMK Surabaya 2024 diusulkan pekerja naik jadi Rp 5,2 juta, namun para pengusaha merasa keberatan dan meminta kenaikan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2024 tengah berlangsung.
Usulan mengenai UMK Surabaya 2024 ini dilakukan oleh pekerja, pengusaha, hingga Dewan Pengupahan.
Hal itu akan disampaikan kepada pemerintahan provinsi pada 30 November 2023.
Para pekerja di Surabaya pun telah sepakat mengusulkan kenaikan UMK Surabaya 2024 sebesar 15 persen.
"Kalau usulan dari Surabaya, juga mendengarkan lingkungan sekitar bahwa (pekerja) dari kabupaten/kota yang lain menghendaki naik 15 persen," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya, M Solikin saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/11/2023), dilansir TribunJatim.com.
Baca juga: UMP Riau 2024 Naik Rp102.963 Jadi Rp3.294.625, Ini Perbandingan UMK Riau 2021 hingga 2023
Jika kenaikan sebesar 15 persen, maka UMK Surabaya 2024 senilai Rp 5.204.301, yang sebelumnya pada 2023 sebanyak Rp 4.525.479.
Berarti kenaikan tersebut mencapai Rp Rp 678.821.
Adapun perhitungan UMK Surabaya 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023.
Solihin juga menambahkan, bahwa usulan tersebut telah memperhatikan berbagai faktor.
"Kita lihat dari nilai kebutuhan bahan pokok kan juga tak terbendung. Nilai fluktuasinya sangat tinggi,"
"Kalau pemerintah bisa menjamin stabilitas harga pokok, kami mungkin bisa mempertimbangkan. Sejauh ini pemerintah belum bisa menjamin itu. Itu menjadi beban," tambahnya Solihin.
Respons Pengusaha Atas Usulan UMK Surabaya 2024 Naik 15 persen
Sementara itu, para pengusaha memberikan respons terkait usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.
Usulan kenaikan 15 persen itu menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur cukup memberatkan baginya dan meminta pemnerintah menetapkan sesuai PP Nomer 51 Tahun 2023.