Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alexander Marwata Pastikan Hubungan KPK dan Polri Tak Bermasalah Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Alexander Marwata mengatakan, hubungan antara KPK dan Kepolisian berbasis lembaga yang sudah sepatutnya profesional.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Alexander Marwata Pastikan Hubungan KPK dan Polri Tak Bermasalah Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, hubungan KPK dengan pihak kepolisian tidak ada masalah pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. 

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga: Menanti Serangan Balik Ketua KPK Firli Bahuri setelah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas