Fakta Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan: Didesak Segera Ditangkap hingga Respon SYL
Berikut fakta-fakta terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka pada Firli Bahuri ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.
Yakni bukti bahwa Firli melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret nama Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka."
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada awak media, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Berduka Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ketua Komisi III DPR Teringat Buku Robohnya Surau Kami
Berikut fakta-fakta terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Eks Mentan SYL:
1. Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi akhirnya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Akibat perbuatannya, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pemerasan pada Eks Mentan SYL tersebut.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Respons Ganjar Sikapi Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan: Alert Buat Kita Semua
2. Polisi Masih Rahasiakan Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan SYL
Ketua KPK, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski begitu, hingga kini pihak kepolisian masih belum membuka nilai pemerasan dalam kasus tersebut.
"Terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip, Kamis (23/11/2023).
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penukaran valas dalam bentuk USD dan SGD senilai Rp7,4 miliar lebih.
Namun, Ade tidak menjelaskan apakah nilai pemerasan itu senilai valas yang ditukar tersebut.
"Itu barang bukti yang kita sita," jelasnya.
Baca juga: KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Kini Berstatus Tersangka
3. Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah Jokowi tersebut seiring dengan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).
Baca juga: Abraham Samad Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri, Khawatir Dia Hilangkan Alat Bukti atau Kabur
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.
"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya.
Akan tetapi, sebelum menerbitkan keppres, Ari mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.
Dari sana, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres," ujar Ari.
Baca juga: Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak, Perwira Polri Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Korupsi
4. Pesan Presiden Jokowi untuk Ketua KPK Firli Bahuri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jokowi hanya berpesan Firli menghormati proses hukum.
"Ya hormati semua proses hukum."
"Hormati semua proses hukum," kata Jokowi usai meresmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor, Papua, Kamis, (23/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Legislator NasDem Sebut DPR Harus Ikut Tanggung Jawab
5. Respons SYL setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (23/11/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, Syahrul Yasin Limpo ditanya wartawan terkait status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa," ucap SYL singkat merespons pertanyaan wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.
SYL tidak secara spesifik memberikan pernyataan soal kasus hukum Firli Bahuri.
Dia hanya menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya berproses hukum ini sekarang," kata SYL.
Baca juga: Komentar Syahrul Yasin Limpo Soal Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
6. Abraham Samad Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendesak kepolisian segera menangkap Ketua KPK, Firli Bahuri, seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Samad khawatir jika Firli tidak segera ditangkap, yang bersangkutan dapat menghilangkan alat bukti.
Selain itu, dia khawatir Firli juga dapat kabur apabila tidak segera ditangkap.
"Oleh karena adanya indikasi menghambat jalannya pemeriksaan yang nyata-nyata tidak bisa lagi dibantah karena sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli."
"Kenapa Firli perlu ditangkap? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, dan dia tidak menghilangkan alat bukti," katanya di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: IPW Nilai Tepat Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Setelah nantinya Firli ditangkap, Samad pun mendesak kepolisian untuk segera menahan pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan karena itulah mekanisme yang harus dilalui dan dijalankan oleh Firli," tuturnya.
Lebih lanjut, Samad mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Firli adalah momentum bersih-bersih lembaga antirasuah itu..
Hal tersebut lantaran dia meyakini dalam kasus ini Firli tidak melakukannya sendiri.
"Oleh karena itulah, maka menjadi tugas PR kepolisian membongkar siapa-siapa saja yang terlibat selain Firli. Karena kita khawatir ada unsur komisioner lain yang juga terlibat dalam kasus-kasus pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan," tuturnya.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Legislator NasDem Sebut DPR Harus Ikut Tanggung Jawab
7. Alexander Marwata Tak Malu Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
Mengetahui rekan sekoleganya jadi tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak malu.
Menurut dia, Firli Bahuri belum bisa dikatakan bersalah sampai menunggu putusan pengadilan.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti. Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex dalam jumpa pers merespons penetapan tersangka Firli Bahuri, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Kata Alex, pembuktian Firli Bahuri bersalah masih panjang.
Karena saat ini kasus di Polda Metro Jaya baru tahap awal, masih ada tahap pembuktian di persidangan.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Masih Rahasiakan Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan SYL yang Menjerat Ketua KPK Firli Bahuri, serta Abraham Samad Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri, Khawatir Dia Hilangkan Alat Bukti atau Kabur.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail/Reza Deni/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita lainnya terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi.