IPW Nilai Tepat Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Pihak kepolisian dalam hal ini sudah memeriksa puluhan saksi dan menyita barang bukti untuk menetapkan status tersangka tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai penetapan tersangka kepada Firli udah tepat karena sudah melewati serangkaian penyidikan dengan benar.
Pihak kepolisian dalam hal ini sudah memeriksa puluhan saksi dan menyita barang bukti untuk menetapkan status tersangka tersebut.
"Melakukan gelar perkara dengan sebelumnya menggeledah rumah dan diduga sebagai tempat Firli bertemu dengan korban SYL kemudian ada penetepan tersangka proses itu sudah tepat," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Sugeng menilai dengan sikap yang tidak gegabah, penyidik Polda Metro Jaya sudah memenuhi prinsip profesional yang ada.
"Prinsip kecermatan, profesional, proposional telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya telah diterapkan dalam perkara ini. Tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.