Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perumahan Firli Bahuri Dijaga Ketat Brimob Usai Ditetapkan Tersangka, Awak Media Dilarang Masuk

Penjagaan kawasan perumahan Firli Bahuri terlihat diperketat. Total, ada 4 orang yang berjaga di pos keamanan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
zoom-in Perumahan Firli Bahuri Dijaga Ketat Brimob Usai Ditetapkan Tersangka, Awak Media Dilarang Masuk
Youtube Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023). FOTO: Tangkapan Layar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompleks perumahan Ketua KPK, Firli Bahuri dijaga ketat oleh aparat keamanan. Hal itu setelah purnawirawan jenderal Polri itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun rumah Firli Bahuri berada di dalam Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, Jawa Barat. Rumah ini pun pernah digeledah sebelumnya oleh pihak kepolisian.

Pantauan Tribunnews di lokasi, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 07.28 WIB, penjagaan kawasan perumahan Firli Bahuri terlihat diperketat. Total, ada 4 orang yang berjaga di pos keamanan

Baca juga: Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Awak media yang akan liputan tak diperkenankan masuk ke dalam perumahan Villa Galaxy. Petugas yang memakai seragam Brimob Polri dan Polisi Militer (PM) meminta awak media hanya berada di kawasan luar perumahan saja.

Sementara itu, aktivitas kendaraan penghuni perumahan Villa Galaxy terlihat keluar dan masuk sejak pagi tadi. Namun, masih belum jelas apakah Firli Bahuri berada di kediamannya.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang penghuni perumahan, kediaman Firli Bahuri disebut telah dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak pagi tadi. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Bantahan Firli Bahuri soal Pemerasan SYL hingga Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas