Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Stafsus Presiden Buka Suara soal Status Firli Bahuri di KPK usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons soal penetapan tersangka pada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Stafsus Presiden Buka Suara soal Status Firli Bahuri di KPK usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Imanuel Nicolas Manafe
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana - Ari Dwipayana merespons soal penetapan tersangka pada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kemensesneg akan menindaklanjuti proses pemberhentian sementara Firli Bahuri. 

TRIBIBUNNEWS.COM - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana merespons soal penetapan tersangka pada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Dalam Undang-Undang KPK diatur pemberhentian sementara bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka.

Ari menuturkan, saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum mengambil kebijakan lantaran surat pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka terhadap Firli belum diterima. 

Nantinya, setelah menerima surat dari kepolisian, pihak Kemensesneg akan menindaklanjuti proses pemberhentian sementara Firli Bahuri.

"Masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri, jika sudah diterima akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023). 

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sarankan Firli Bahuri Mundur usai Jadi Tersangka: Agar Tak Jadi Beban KPK

Ari mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara akan berpegang pada Undang-Undang KPK.

Berita Rekomendasi

Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ujarnya.  

Adapun bunyi Pasal tersebut, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.

Ari menuturkan, pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Pemberhentian itu akan dikeluarkan dalam bentuk Keppres," tuturnya. 

Hal itu merujuk Pasal 32 ayat 4 UU KPK yang berbunyi "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Sementara itu, Presiden Jokowi juga tak bicara banyak soal status Firli di KPK usai jadi tersangka. 

Jokowi hanya meminta Firli untuk menghormati proses hukum yang berjalan. 

"Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi usai meresmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor, Papua, Kamis, (23/11/2023).

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023). 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade kepada wartawan.

Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian dalam menangani kasus ini.

Di antaranya adalah 21 telepon seluler, 17 akun e-mail, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser, serta beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas