Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Link PDF

Simak cara cek pengumuman hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023. Bisa melalui laman SSCASN atau dengan unduh link PDF ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Link PDF
biropeg.kejaksaan.go.id
Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023. Dilengkapi dengan link download PDF untuk cek daftar nama peserta yang lolos. 

7. Peserta yang dinyatakan lolos SKD dan dapat mengikuti SKB ditandai dengan kode "P/L".

Baca juga: Arti P/L, P, TL dan TH pada Pengumuman SKD CPNS 2023

Arti Kode Keterangan pada Pengumuman Hasil SKD CPNS Kejaksaan 2023

1. Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023 dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti SKB.

2. Kode "P" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti SKB.

3. Kode "TL" adalah pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, sehingga tidak dapat mengikuti SKB.

4. Kode "TH" adalah pelamar yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD, sehingga dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti SKB.

5. Kode "DIS" adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Baca juga: Segera Ajukan Sanggahan Tes SKD CPNS 2023, Simak Contoh Kalimat Sanggahnya

Berita Rekomendasi

Cara Melihat Pengumuman SKD CPNS 2023 di SSCASN

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta.

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya.

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas