Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tegak dan Tak Pandang Bulu

Cak Imin turut buka suara mengenai penetapan tersangka Firli Bahuri, menurutnya cepat atau lambat Firli akan mundur dari jabatannya.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tegak dan Tak Pandang Bulu
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin - Cak Imin turut buka suara mengenai penetapan tersangka Firli Bahuri, menurutnya cepat atau lambat Firli akan mundur dari jabatannya. 

Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.

Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul/Abdi/Taufik/Gita)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas