Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Tersangka, Warga di Kampung Halaman OKU Baca Yasin Doa Bersama 

Warga Desa Lontar Kec Muarajaya Kabupaten Ogan Komering Ulu baca Yasin dan doa bersama agar Firli dimudahkan dan dikuatkan menghadapi kasus hukumnya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Firli Bahuri Tersangka, Warga di Kampung Halaman OKU Baca Yasin Doa Bersama 
Youtube Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023). Warga Desa Lontar Kecamatan Muarajaya Kabupaten Ogan Komering Ulu sudah membaca Yasin dan doa bersama agar Firli dimudahkan dan dikuatkan dalam menghadapi ujian usai tersangka di Polda Metro. FOTO: Tangkapan Layar 

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Baca juga: Anies Baswedan Soroti Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan: KPK Harusnya Jadi Contoh

Diketahui kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Berita Rekomendasi

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Firli Bahuri Jadi Tersangka, Warga Desa Lontar OKU Prihatin dan Sedih, Gelar Yasinan Doa Bersama

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas