Perlawanan Firli Bahuri Dijerat Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ini 4 Sosok Pengganti Ketua KPK
Ketua KPK Firli Bahuri tak tinggal diam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Firli akan melakukan perlawanan.
Editor: Wahyu Aji
Ari mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan rancangan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam rancangan keppres tersebut, tertera pula pengangkatan Ketua KPK sementara yang akan menggantikan Firli Bahuri.
“Jadi ada dua isi dari keppres itu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan pengangkatan ketua sementara,” kata Ari, Jumat.
Ditanya siapa kandidat yang akan mengisi kursi Ketua KPK untuk sementara waktu, Ari bilang bahwa sosok tersebut akan dipilih oleh Jokowi sendiri.
“Nanti itu kan diputuskan oleh Bapak Presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK yang saat ini,” ucapnya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 33A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2015, di mana ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih dan ditetapkan oleh presiden.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2015 itu memang diatur dalam 33a ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden
“Jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua KPK sementara,” kata Ari.
Ditanya sampai kapan Ketua KPK sementara menjabat, Ari hanya menjelaskan bahwa proses hukum kasus Firli Bahuri masih berlanjut.
Profil 4 calon pengganti Firli Bahuri
1. Alexander Marwata
Mengutip dari situs kpk.go.id, Alexander Marwata memang sempat meneruskan pendidikan di STAN selepas menyelesaikan pendidikan di SMAN 1 Yogyakarta.
Saat di STAN Jakarta pada 1986, Alexander Marwata mengambil jenjang pendidikan D-IV jurusan Akuntansi.
Setelah dari STAN, Alexander Marwata berkarier di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) hingga 2011.
Pada 2010, pria kelahiran Klaten, 26 Februari 1967 itu pernah dipercaya menjadi kepala divisi Yankum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta.