Perlawanan Firli Bahuri Dijerat Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ini 4 Sosok Pengganti Ketua KPK
Ketua KPK Firli Bahuri tak tinggal diam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Firli akan melakukan perlawanan.
Editor: Wahyu Aji
Dua tahun kemudian, ia berpindah tugas ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat.
Di sana, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Alexander Marwata kemudian ditunjuk sebagai Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM hingga 2014.
Baca juga: Kolega Rafael Alun, Wahono Saputro ke KPK Lagi, Ada Apa ?
Alexander Marwata juga dikenal sebagai Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk pendidikan, Alexander Marwata menghabiskan masa SD dan SMP-nya di Klaten.
Ia menempuh pendidikan di SD Plawikan I Klaten (1974-1980) dan SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983).
Saat masih berkarier di BPKP, Alexander Marwata sempat melanjutkan pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (UI) pada 1995.
Kemudian, pada 5 Oktober 2017, ia lulus Magister Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.
Jadi Pimpinan KPK
Alexander Marwata menjadi satu di antara pimpinan KPK sejak 2015.
Di lembaga anti-rasuah itu, Alexander Marwata menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Dengan demikian, ini adalah periode kedua Alex berada di KPK.
Pada pemilihan 5 dari 10 calon pimpinan (capim) KPK yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada 2019, Alex mendapatkan suara sebanyak 53.
Perolehan suara ini berada di bawah Firli Bahuri yang mendapatkan voting sebanyak 56 dan kini menjadi Ketua KPK.
Baca juga: Cincin Andhi Pramono Pemberian Kiai Berpotensi Gratifikasi, Apa Kata KPK?