Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Penyerahan Uang di Kasus Pemerasan ke SYL Terjadi Beberapa Kali

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Sebut Penyerahan Uang di Kasus Pemerasan ke SYL Terjadi Beberapa Kali
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kompleks perumahan Ketua KPK, Firli Bahuri masih dijaga ketat aparat keamanan hingga hari kedua usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut ada beberapa kali penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.

Hal ini diketahui dari bukti-bukti yang disita oleh pihak kepolisian yang mengarah pada adanya pertemuan yang berujung pada penyerahan uang yang lebih dari satu kali.

"Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Meski begitu, Ade tak menjelaskan lebih rinci soal pihak-pihak memberikan uang tersebut termasuk waktu pertemuan yang dimaksud.

"Nanti akan kita sampaikan update penyidikannya tapi yang jelas sebagaimana yang telah dirilis kemarin bahwa saat ini untuk tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan telah di tetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ucapnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

BERITA REKOMENDASI

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas