Selain Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Empat pimpinan KPK itu yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu akan dilakukan pada pekan depan.
"Kita agenda kan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Iya (semua Pimpinan KPK)" kata Ade kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Meski begitu, Ade tidak merinci secara pasti hari pemeriksaan terhadap pimpinan KPK tersebut.
Baca juga: Polisi Cekal Ketua KPK Firli Bahuri Bepergian ke Luar Negeri
Dia hanya menyebut jika pemeriksaannya akan dilakukan sebelum pihaknya memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," katanya.
Dalam hal ini, penyidik juga mencekal Firli Bahuri untuk mengantisipasi berpergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka.
Hal ini berdasarkan surat yang dikirimnan penyidik bersurat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/11/2023).
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucapnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.