Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Paling Lambat Besok 25 November 2023

Berikut cara mengajukan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Paling Lambat Besok 25 November 2023
Freepik
ilustrasi pns. Berikut cara mengajukan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak ini cara mengajukakan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Diketahui saat ini proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 ini telah mencapai tahap pengumuman SKD.

Pengumuman SKD CPNS 2023 dapat diakses di laman resmi lembaga atau kementerian yang dilamar oleh peserta.

Yang menjadi catatan adalah masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai, melainkan menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Masa sanggah hasil SKD akan dilakukan pada tanggal 23-25 November 2023, dikutip dari laman bkn.go.id.

ILUSTRASI Pelaksanaan SKD Kemenkumham 2023. Hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan. Ini 15 link untuk mengecek hasil SKD CPNS 2023 dari Kemenkumham, Kejaksaan, Mahkamah Agung, KPK, Kemdikbudristek.
ILUSTRASI Pelaksanaan SKD Kemenkumham 2023. Hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan. Ini 15 link untuk mengecek hasil SKD CPNS 2023 dari Kemenkumham, Kejaksaan, Mahkamah Agung, KPK, Kemdikbudristek. (jabar.kemenkumham.go.id)

Dalam periode waktu itu, peserta dapat mengirimkan sanggahannya atas hasil ujian SKD yang mereka terima.

Cara Sanggah SKD CPNS 2023

Baca juga: Link Pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 2023, Beserta PDF Daftar Peserta yang Lolos

Berita Rekomendasi

- Masuk laman https://sscasn.bkn.go.id

- Klik 'Masuk' di pojok kanan atas

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)

- Masukkan sandi peserta

- Klik 'Masuk'

- Pilih menu 'Sanggah'

- Isi formulir sanggahan (masukkan alasan mengajukan sanggah)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas