Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Sebut Tak Ada Kaitan Penetapan Tersangka Firli Bahuri dengan Revisi UU KPK

Pernyataan Johan ini sekaligus merespons adanya penilaian kalau penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, bukti tidak kuatnya revisi UU KPK tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Anggota Komisi III DPR Sebut Tak Ada Kaitan Penetapan Tersangka Firli Bahuri dengan Revisi UU KPK
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Johan Budi menyatakan, tidak ada kaitannya penetapan tersangka Firli Bahuri dengan revisi atau perubahan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Dua rumah milik Firli Bahuri ikutan digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas