Dewan Pers Yakin Perpres tentang Publisher Rights Segera Diteken Presiden Jokowi
Dewan Pers bersama konstituen dan pemerintah sudah memiliki kesamaan pandangan soal perpres publisher rights untuk segera disahkan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meyakini peraturan presiden tentang publisher rights akan segera ditandatangani Presiden Jokowi.
"Mung kurang sak-nil (hanya kurang sedikit lagi akan diteken-red)," ujar Ninik Rahayu saat menjadi pembicara diskusi terbuka dengan tema "What's Next After Publisher's Right: AI For Media" yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jumat (24/11/2023) di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta.
Ungkapan Ninik Rahayu langsung disambut senyum para pengusaha dan pengelola media dan peserta diskusi yang hadir saat itu.
Seperti diketahui peraturan presiden tentang publisher rights hampir empat tahun dibahas, namun belum kunjung ada tanda-tana akan diteken Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Wujudkan Jurnalisme Berkualitas, Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Perpres Publisher Rights
Menurut Ninik, Dewan Pers bersama konstituen dan pemerintah sudah memiliki kesamaan pandangan soal perpres publisher rights untuk segera disahkan karena dalam peraturan ini sudah mengakomodasi kepentingan-kepentingan terbaik untuk pers dan publisher rights.
Pertama, menjaga ekosistem pers kita agar bekerja dengan sebaik-baiknya, sehingga jurnalistik kita adalah jurnalistik berkualitas, jauh dari hoaks, dis dan misinformasi.
"Perpres ini akan menjamin pers, dan platform bersama-sama ikut menjaga itu," kata Ninik.
Kedua, menurut Ninik, perpres publisher rights memberikan jaminan untuk keadilan pembagian revenue kepada media maupun platform atas iklan yang didapat dari konten berita yang diproduksi oleh publisher.
"Karena ini didukung bersama, disusun bersama, kami yakin perpres bisa diterima oleh platform, oleh media, dan masyarakat. Oleh karena itu kami sangat berharap untuk segera disahkan. Saya dapat informasi penanya sudah di atas kertas," kata Ninik.
Menyoal demam Artificial Intelligence (AI) for media, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan perlu digunakan secara bijak apakah AI dalam algoritmanya justru ikut memperbesar persebaran haoks, misinformasi dan disinformasi atau justru menenggelamkan pers kita.
"Satu sisi melihat AI membantu kerja kawan-kawan, tetapi tetap memerlukan catatan penting bahwa penggunaan AI harus transparans, ada declare bahwa konten ini dibuat dengan memakai AI, dan harus diikuti dengan cek fakta supaya pemberitaan yang dikeluarkan tetap memberi data yang valid. Jangan sampai teknologi gegap gempita justru menenggelamkan kerja dan karya jurnalistik kita," tambah Ninik.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Bertemu Meta, Bahas Perpres Publisher Rights?
Menurut Ninik, selama belum ada aturan penggunaan AI, tidak berarti jurnalis tidak bisa mengendalikan. Ada kode etik, pedoman pemberitaan media, perlindungan hak cipta.
"Pakai dulu pedoman ini pun cukup," tegasnya.
Dalam diskusi terbuka bertema "What's Next After Publisher's Right: AI For Media AMSI menghadirkan Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers), Indri D Saptaningrum (Staf Ahli Wakil Menteri Kominfo), Dian Gemiano (Ketua Umum Indonesian Digital Association), dan Apni Jaya Putra (AI Media Development TVOne.ai yang juga pengurus AMSI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.