Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim Senilai Rp50,8 Miliar

Kasus ini terungkap dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 23 November 2023.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
zoom-in KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim Senilai Rp50,8 Miliar
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 senilai Rp50,8 miliar, Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 senilai Rp50,8 miliar.

Lima tersangka dimaksud yaitu Nono Mulyatno (NM), Direktur CV Bajasari; Abdul Nanang Ramis (ANR), pemilik PT Fajar Pasir Lestari; Hendra Sugiarto, staf PT FPL sekaligus anak mantu ANR; Rahmat Fadjar (RF), Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B; dan Riado Sinaga (RS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Baca juga: Fakta OTT KPK Tentang Suap-Menyuap Proyek Pembangunan Jalan di Kaltim

Kasus ini terungkap dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 23 November 2023.

Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini ditangkap KPK di kantor BBPJN Kalimantan Timur.

Berita Rekomendasi

Turut diamankan uang tunai sejumlah sekira Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan kepada pelaku.

Konstruksi Kasus

Tanak menjelaskan, sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kalimantan Timur memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.

Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Di tahun 2023, sesuai dengan e-Katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar," ungkap Tanak.

Untuk kedua proyek tersebut, kata Tanak, RS ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS ditunjuk selaku PPK.

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, KPK Klaim Tetap Bekerja, Hari Ini Tangkap 11 Orang di Kaltim

Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, Tanak menyebut NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas