Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim Senilai Rp50,8 Miliar

Kasus ini terungkap dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 23 November 2023.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
zoom-in KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim Senilai Rp50,8 Miliar
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 senilai Rp50,8 miliar, Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari. 

Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan pada RF dan RF menyetujui kesepakatan tersebut.

RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP.

"Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek," kata Tanak.

Sekira Mei 2023, lanjut Tanak, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai sejumlah sekira Rp1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.

"Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut," tandas Tanak.

Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK.

Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas