Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Lancarkan Perlawanan lewat Praperadilan, Polda Metro Jaya Tak Ambil Pusing

Polda Metro Jaya mengatakan permohonan praperadilan adalah hal Firli sebagai tersangka.

Penulis: Febri Prasetyo
zoom-in Firli Bahuri Lancarkan Perlawanan lewat Praperadilan, Polda Metro Jaya Tak Ambil Pusing
Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan keterangan tentang kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Karyoto tak ambil pusing perihal Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto tak ambil pusing perihal Firli Bahuri yang melancarkan perlawanan lewat pengajuan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Firli kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia juga baru saja diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karyoto mengatakan permohonan praperadilan adalah hak Firli sebagai tersangka.

"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada awak media, Sabtu, (25/11/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Karyoto mengaku menghadapi gugatan tersebut lewat Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Mirip dengan Karyoto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menuturkan pengajuan sidang praperadilan adalah hak Firli.

"Itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel, dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," kata Ade, Sabtu, (25/11/2023).

Baca juga: Kubu Firli Bahuri Tuding Kasus Dugaan Pemerasan Rekayasa Polisi: Memangnya Rakyat Itu Bodoh

Ade turut menampik membantah tudingan dari Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, bahwa penetapan Firli sebagai tersangka itu dipaksakan.

Dia mengklaim pihaknya sudah profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan itu.

"Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," ujar Ade.

Kubu Firli tuding ada rekayasa

Ian Iskandar menuding kasus yang kini menjerat Firli adalah rekayasa polisi.

"Siapa yang membuat laporan kepada polisi? Polisi sendiri yang buat, laporan model A. tanggal 9 Oktober itu. kok tiba-tiba naik penyidikan. Ini artinya rekayasa," kata Ian ketika dihubungi, Sabtu, (25/11/2023).

"Ini jangan dibalik-balik kita ini memang rakyat bodoh, ini rekayasa kok, 1.000 persen rekayasa," katanya menambajkan.

Kata Ian, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), SYL mengatakan tak pernah memberi Firli uang.

"itu terkonfirmasi, terklarifikasi, kita kan faktanya seperti itu kok. tidak ada satu pun di dalam BAP-nya Pak Syahrul Yasin Limpo itu dia menyatakan memberi uang pada Pak Firli, dia menyatakan menyuruh orang untuk memberi uang pada Pak Firli. Tahu-tahu dibuat laporan polisi seolah-olah dia yang menjadi korban pemerasan," ujar Ian.

Kemudian, Ian berujar apabila Firli disebut menerima gratifikasi, seharusnya sekarang juga ada sosok tersangka pemberi gratifikasi itu.

"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum Pasal 12 e dan Pasal 12 e itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana. Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda [bahwa] Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima," kata Ian menjelaskan.

"Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga. penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? ya itu tugas dia tugas Penyidik. Seperti itu," imbuhnya.

Di samping itu, Ian mengatakan hingga sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum memperlihatkan barang bukti yang diklaim telah disita dalam proses penyidikan hingga membuat kliennya itu kini dijadikan tersangka.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Masalah Dihentikan Sebagai Ketua KPK Pasca-Menyandang Status Tersangka Pemerasan

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan logo KPK.
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan logo KPK. (Kolase Tribunnews/istimewa)

Penetapan Firli

Pengumuman bahwa Firli telah menjadi tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu malam, (22/11/2023).

Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade.

Menurut Ade, Firli dijadikan tersangka setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. 

Dalam gelar perkara itu, Ade mengatakan sudah ada bukti yang mencukupi.

Ade menyebut penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," katanya.

Ade berujar pihaknya turut menyita sejumlah barang, mulai dari pakaian, pin, hingga sepatu milik SYL yang digunakan ketika bertemu FIrli di lapangan bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Maret 2022.

Baca juga: Kata Polda Metro Jaya soal Gugatan Praperadilan dan Tuduhan Memaksakan Firli Jadi Tersangka

(Tribunnews/Febri/Abdi Ryanda/Yohanes Liestyo) (Wartakotalive/Nurmahadi)

Sebagian artikel ini telah terbit di WartaKotalive.com dengan judul Firli Bahuri Melawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan, Irjen Karyoto: Sah-sah Saja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas