Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Lancarkan Perlawanan lewat Praperadilan, Polda Metro Jaya Tak Ambil Pusing

Polda Metro Jaya mengatakan permohonan praperadilan adalah hal Firli sebagai tersangka.

Penulis: Febri Prasetyo
zoom-in Firli Bahuri Lancarkan Perlawanan lewat Praperadilan, Polda Metro Jaya Tak Ambil Pusing
Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan keterangan tentang kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Karyoto tak ambil pusing perihal Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto tak ambil pusing perihal Firli Bahuri yang melancarkan perlawanan lewat pengajuan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Firli kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia juga baru saja diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karyoto mengatakan permohonan praperadilan adalah hak Firli sebagai tersangka.

"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada awak media, Sabtu, (25/11/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Karyoto mengaku menghadapi gugatan tersebut lewat Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Mirip dengan Karyoto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menuturkan pengajuan sidang praperadilan adalah hak Firli.

"Itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel, dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," kata Ade, Sabtu, (25/11/2023).

Baca juga: Kubu Firli Bahuri Tuding Kasus Dugaan Pemerasan Rekayasa Polisi: Memangnya Rakyat Itu Bodoh

Ade turut menampik membantah tudingan dari Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, bahwa penetapan Firli sebagai tersangka itu dipaksakan.

Dia mengklaim pihaknya sudah profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan itu.

"Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," ujar Ade.

Kubu Firli tuding ada rekayasa

Ian Iskandar menuding kasus yang kini menjerat Firli adalah rekayasa polisi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas