Firli Bahuri Lancarkan Perlawanan lewat Praperadilan, Polda Metro Jaya Tak Ambil Pusing
Polda Metro Jaya mengatakan permohonan praperadilan adalah hal Firli sebagai tersangka.
Penulis: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto tak ambil pusing perihal Firli Bahuri yang melancarkan perlawanan lewat pengajuan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia juga baru saja diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karyoto mengatakan permohonan praperadilan adalah hak Firli sebagai tersangka.
"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada awak media, Sabtu, (25/11/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Karyoto mengaku menghadapi gugatan tersebut lewat Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," kata dia.
Mirip dengan Karyoto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menuturkan pengajuan sidang praperadilan adalah hak Firli.
"Itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel, dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," kata Ade, Sabtu, (25/11/2023).
Baca juga: Kubu Firli Bahuri Tuding Kasus Dugaan Pemerasan Rekayasa Polisi: Memangnya Rakyat Itu Bodoh
Ade turut menampik membantah tudingan dari Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, bahwa penetapan Firli sebagai tersangka itu dipaksakan.
Dia mengklaim pihaknya sudah profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan itu.
"Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," ujar Ade.
Kubu Firli tuding ada rekayasa
Ian Iskandar menuding kasus yang kini menjerat Firli adalah rekayasa polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.