Firli Bahuri Lancarkan Perlawanan lewat Praperadilan, Polda Metro Jaya Tak Ambil Pusing
Polda Metro Jaya mengatakan permohonan praperadilan adalah hal Firli sebagai tersangka.
Penulis: Febri Prasetyo
Ade menyebut penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar AS.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," katanya.
Ade berujar pihaknya turut menyita sejumlah barang, mulai dari pakaian, pin, hingga sepatu milik SYL yang digunakan ketika bertemu FIrli di lapangan bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Maret 2022.
Baca juga: Kata Polda Metro Jaya soal Gugatan Praperadilan dan Tuduhan Memaksakan Firli Jadi Tersangka
(Tribunnews/Febri/Abdi Ryanda/Yohanes Liestyo) (Wartakotalive/Nurmahadi)
Sebagian artikel ini telah terbit di WartaKotalive.com dengan judul Firli Bahuri Melawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan, Irjen Karyoto: Sah-sah Saja