Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lika-liku Kasus Firli Bahuri: Tak Terima Jadi Tersangka, Dicekal, hingga Diberhentikan Jokowi

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri telah resmi menyandang status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Lika-liku Kasus Firli Bahuri: Tak Terima Jadi Tersangka, Dicekal, hingga Diberhentikan Jokowi
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan logo KPK. Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Namun, di sisi lain, Polda Metro Jaya menyebut pihaknya tidak mau beranda-andai soal peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut sejauh ini memang hanya Firli yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang turut menyeret nama SYL.

"Artinya kita bicara fakta penyidikan yang didapat dari serangkaian kegiatan penyidikan dan didukung minimal dengan dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup. Jadi tidak asumsi maupun tidak mengandai-andai," terang Ade, saat dihubungi Sabtu (25/11/2023).

Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli turut dicekal bepergian ke luar negeri.

Ade mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengirim surat ke Dothen Imigrasi Kemenkumham RI terkait pencekalan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat Tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Ade, Jumat.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Masalah Dihentikan Sebagai Ketua KPK Pasca-Menyandang Status Tersangka Pemerasan

Firli akan dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Meski terancam hukuman penjara seumur hidup, Firli hingga kini masih bisa menghirup udara bebas.

Kepada awak media, Ade pun mengungkap alasan polisi tidak menahan Firli.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," papar Ade.

Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ungkapnya.

Diberhentikan Jokowi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas