Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lika-liku Kasus Firli Bahuri: Tak Terima Jadi Tersangka, Dicekal, hingga Diberhentikan Jokowi

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri telah resmi menyandang status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Lika-liku Kasus Firli Bahuri: Tak Terima Jadi Tersangka, Dicekal, hingga Diberhentikan Jokowi
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan logo KPK. Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Adi Dwipayana, mengatakan posisi Firli di KPK untuk sementara akan ditempati oleh Nawawi Pomolango.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Ari, Jumat.

Baca juga: Kubu Firli Bahuri Tuding Kasus Dugaan Pemerasan Rekayasa Polisi: Memangnya Rakyat Itu Bodoh

Jokowi menandatangani Keppres tersebut di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat Jumat malam, 24 November 2023.

Ari mengatakan, pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi tersebut sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, terdapat empat kandidat Ketua KPK pengganti Firli.

Keempatnya adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Shakti/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas