Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Hukum STAIN Majene: Keberanian Polri Tersangkakan Firli Kembalikan Kepercayaan Publik 

keberanian Polri mentersangkakan Firli Bahuri yang notabene juga berasal dari polri bisa mengembalikan trust atau kepercayaan publik ke Polri.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengamat Hukum STAIN Majene: Keberanian Polri Tersangkakan Firli Kembalikan Kepercayaan Publik 
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Keberanian institusi polri mentersangkakan Firli Bahuri yang notabene juga berasal dari institusi polri bisa mengembalikan trust atau kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri. 

Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tak kunjung ditahan pihak Polda Metro Jaya meski ancaman pidana atas sangkaan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuknya adalah pejara seumur hidup.

Lalu, apa alasan pihak Polda belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku pimpinan penyidik yang menangani kasus Firli Bahuri tak menjelaskan secara gamblang perihal alasan belum ditahannya Firli.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ungkapnya.

Baca juga: Firli Bahuri Lancarkan Perlawanan lewat Praperadilan, Polda Metro Jaya Tak Ambil Pusing

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Berita Rekomendasi

Pertama alasan subjektif penyidik berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua alasan objektif yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Pengamat Hukum STAIN Majene Sebut Ketua KPK Tersangka Momentum Kembalikan Kepercayaan Publik

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas