Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Sadis, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati dan Tak Ada Hal Meringankan

Oditur militer tidak melihat ada hal meringankan yang melekat pada diri tiga oknum TNI dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dinilai Sadis, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati dan Tak Ada Hal Meringankan
Puspen TNI/Puspen TNI
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para tersangka Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). (Puspen TNI/Tribunnews) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur militer menuntut tiga oknum TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J dengan pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena SH, pihaknya tidak melihat ada hal meringankan yang melekat pada diri para terdakwa dalam kasus tersebut.

"Hal-hal yang meringankan, nihil," kata Upen dalam sidang.

Upen juga menyampaikan hal-hal yang meliputi para terdakwa yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk menetapkan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.

Terdapat enam hal yang memberatkan para terdakwa antara lain;

Baca juga: 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Pidana Mati, Korek Api Model Pistol Jadi Bukti

Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang.

Berita Rekomendasi

Kedua, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ketujuh; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuannya.

Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi I mengalamu luka-luka.

Baca juga: Imam Masykur Tewas Dibunuh 3 Oknum TNI, Ibunda Korban: Anak Saya mati, Mereka Pun Harus mati

"Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Keenam perbuatan para terdakwa membuat saksi II selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan duka yang mendalam," kata Upen.

Upen mengatakan oditur juga meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi.

"Terdakwa melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi atau pemerasan," kata Upen.

Usai sidang, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan hal yang membuat pihaknya tidak mencantumkan hal-hal yang dapat meringankan para terdakwa dalam tuntutan tersebut adalah karena sadisnya perbuatan para terdakwa.

Perbuatan ketiga terdakwa, kata Riswandono, tergolong sudah di luar batas kemanusiaaan, dan di luar akal sehat.

"Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan," kata Riswandono.

Ia menjelaskan perbuatan yang dimaksud antara lain melakukan penculikan dan penganiayaan dalam rentang waktu yang lama.

Selain itu, kata dia, berdasarkan hasil visum et repertum dari RSPAD Gatot Soebroto penganiayaan terhadap Imam Masykur menderita pendarahan otak, memar di sejumlah bagian tubuh, rahang patah, dan batang lidah patah.

"Jadi kalaupun tidak patah batang lidah, korban tetap akan meninggal. Hanya masalah waktu saja," kata dia.

Didakwa Pasal Berlapis

Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.

Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.

Dalam sidang tersebut perwira yang beritndak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas