Nawawi Sebut Barang-barang Firli Bahuri Masih di Gedung KPK: Semoga Besok Lusa Bisa Diambil
Nawawi menuturkan, setelah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK, kedatangan Firli di gedung KPK hanya sebatas tamu undangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut barang-barang inventaris Firli Bahuri masih berada di kantor.
Nawawi Pomolango mempersilakan Firli Bahuri mengemasi barang-barang tersebut.
Baca juga: Jawaban Irjen Karyoto Saat Ditanya Apakah Firli Bahuri akan Ditahan Setelah Jadi Tersangka
Nawawi menuturkan, setelah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK, kedatangan Firli di gedung KPK hanya sebatas tamu undangan.
"Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok lusa bisa diambil," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023) petang.
"Prosedurnya dengan masuk melalui (pintu) depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," imbuhnya.
Nawawi yang merupakan pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menyatakan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah untuk sementara.
Baca juga: Profil Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri, Harta Kekayaannya Capai Rp3,7 M
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," tandas Nawawi.
Kondisi saat ini membuat nasib Firli Bahuri berada di ujung tanduk.
Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan.
Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka.
Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.
Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Baca juga: Pesan Jokowi usai Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.