Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syahrul Yasin Limpo Siap Kembali Diperiksa Setelah Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Polda Metro kembali akan memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah menetapkan Ketua KPK non-aktif Firli sebagai tersangka.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Syahrul Yasin Limpo Siap Kembali Diperiksa Setelah Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). SYL menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya kembali akan memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah menetapkan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pekan ini. Terkait itu, kubu SYL sendiri hingga saat ini mengaku belum menerima surat panggilan(Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali akan memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah menetapkan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pekan ini.

Terkait itu, kubu SYL sendiri hingga saat ini mengaku belum menerima surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya soal pemanggilan tersebut.

"Iya, belum, belum dapat (surat panggilan)" kata Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Firli: Kasus Pemerasan 1000 Persen Rekayasa, Minta Pemberi Gratifikasi Juga Tersangka

Meski begitu, Jamaludin mengaku kliennya siap memberikan keterangannya jika penyidik kembali memanggil dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada panggilan soal itu. Oh siap siap, pasti siap (memberikan keterangan)" ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menggali keterangan dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan kasus pemerasan yang dialaminya oleh tersangka Firli Bahuri.

Direktur Resrse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, adapun SYL merupakan satu dari sejumlah saksi yang akan pihaknya periksa terkait perkara tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Betul (SYL dan sejumlah saksi) akan diperiksa," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Anak Syahrul Yasin Limpo Beberkan Kondisi Ayahnya Selama Ditahan KPK

Dalam proses pemeriksaan nantinya, penyidik kata Ade bakal melakukan hal tersebut dalam kurun satu pekan kedepan.

Pemeriksaan itu dijelaskan Ade guna memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh sejumlah pihak perihal kasus pemerasan tersebut.

"Mulai hari Senin 27 November 2023 sampai dengan satu minggu kedepan. (Pemeriksaan) Dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka," jelasnya.


Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Akademisi Unhas: KPK harus Dibersihkan dari Kroni-kroni Firli Bahuri

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas