Tidak Menemui Titik Temu, Keputusan UMK Karanganyar 2024 Diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
UMK Karanganyar, Jawa Tengah 2024 diserahkan ke pemerintah provinsi karena telah diadakan rapat dengan pihak terkait namun tidak menemui titik temu.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK Karanganyar 2024 diserahkan ke pemerintah provinsi Jawa Tengah, gubernur.
Hal itu dikarenakan pembahasan mengenai UMK Karanganyar 2024 tidak menemui titik temu.
Sebelumnya, telah diadakan rapat Kepala Disdagnakertrans Karanganyar, pihak perusahaan, Apindo, serikat pekerja, hingga Dewan Pengupahan.
Adapun turut hadir akademis, BPS, dan pihak lainnya yang terkait.
Dalam pembahasan itu, tidak menemui titik temu karna pihak Apindo meminta kenaikan UMK Karanganyar 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, sedangkan untuk serikat pekerja menggunakan survei Kehidupan Hidup Layak (KHL).
Baca juga: Minta Usulan UMK 2024 Naik 16,23 Persen, Ribuan Buruh di Garut Bakal Turun ke Jalan
"Tidak ada titik temu, pemerintah mengambil kebijakan diserahkan ke Gubernur untuk UMK 2024, Apindo mengacunya PP Nomor 51 Tahun 2023." kata Kepala Disdagnakertrans, Martadi kepada TribunJateng.com, Minggu (26/11/2023).
"Sedangkan serikat menggunakan survei Kehidupan Hidup Layak (KHL)," tambahnya.
Kemudian, Martadi menegaskan dan meminta pihak Apindo dan serikat untuk menindaklanjuti apa nanti yang diputuskan oleh gubernur.
Sementara itu, jika UMK Karanganyar 2024 mengacu pada kenaikan UMP Jateng 2024 sebesar 4,02 persen, maka UMK Karanganyar senilai Rp 2.317.858.
Hal itu naik 4,02 persen atau mengalami kenaikan Rp 110.374.
Diketahui bahwa kenaikan UMP Jateng 2024 ini mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang di tentukan Dewan Pengupahan sebagai nilai alfa.
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Azis, Selasa (21/11/2023) dilansir dari jatengprov.go.id.
UMP Jateng 2024 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Baca juga: UMK Denpasar 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen Menjadi Rp 3 Juta
UMK Karanganyar dari tahun 2019-2023
- 2019: Rp 1.833.000
- 2020: Rp. 1.989.000
- 2021: Rp. 2.054.040
- 2022: Rp. 2.064.313
- 2023: Rp. 2.207.484
Formula Perhitungan PP Nomor 51 Tahun 2023
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Baca juga: UMK Karanganyar 2024 Jadi Rp 2,3 Juta, Jika Mengacu pada Kenaikan UMP Jateng 4,02 persen
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com yang berjudul: UMK Karanganyar Tahun 2024, Martadi: Keputusan Diserahkan Gubernur Karena Tak Ada Titik Temu
(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJateng.com/Agus)