VIDEO Irjen Karyoto Beri Penjelasan Soal Apakah Firli Bahuri akan Ditahan Setelah Jadi Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan proses penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara soal penahanan Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karyoto mengatakan proses penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Ya nanti kan kita lihat bagaimana keyakinan dari penyidik."
"Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan."
"Bisa saja ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Karyoto mengatakan dalam prosesnya, Firli Bahuri akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan) anu. Kita anu lah, lebih ini aja. Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya," jelasnya.
Setelah itu akan menjadi pertimbangan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk menentukan apakah Firli layak untuk ditahan atau tidak.
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," ungjapnya.
Polisi Cekal Firli Bahuri
Sejauh ini upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah mencekal Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal ini berdasarkan surat yang dikirimkan penyidik bersurat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/11/2023).
"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat Tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Ade mengatakan dalam surat tersebut berisikan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.