Anggota Fraksi PKB DPR RI Jelaskan Empat Pilar Fondasi Pemilu Demokratis
Tidak sampai tiga bulan lagi, masyarakat dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih wakilnya di legslatif maupun eksekutif.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia merupakan negara demokrasi yang satu di antaranya ditandai dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) setiap lima tahun sekali.
Tidak sampai tiga bulan lagi, masyarakat dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih wakilnya di legslatif maupun eksekutif.
"Sudah bermunculan pendukung masing-masing Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Dukungan ini hendaknya disampaikan secara santun," kata Anggota MPR RI Fraksi PKB, Siti Mukaromah, dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-undang Dasar 1945, di Banyumas, Jawa Tengah, (28/11/2023).
Menurutnya, empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-undang Dasar 1945 merupakan fondasi dalam pelaksanaan Pemilu yang demokratis.
"Perbedaan pilihan Capres-Cawapres bagian dari kebhinnekaan Indonesia yang tetap harus dalam koridor semangat persatuan dan kesatuan sehingga dapat terus terjaga, dan utuh, Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erma yang juga Anggota Komisi VI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI ini.
Setelah selesai Pemilu, lanjut Erma, pada akhirnya pemerintahan tetap mengakomodir semua pihak.
Sehingga pertentangan dalam masyarakat karena berbeda pilihan akan sangat merugikan.
"Bagaimanapun juga membangun Bangsa Indonesia adalah dengan semangat gotong royong. Melibatkan semua elemen masyarakat," ujar Erma.
Dalam kesempatan tersebut Erma juga berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk memastikan diri dan keluarga menggunakan hak pilihnya Februari mendatang. Sehingga tercapai perwujudan empat pilar sebagai fondasi demokrasi.