Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peluang Firli Bahuri Ditahan Versi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Bisa Saja

Kapolda Metro Jaya sebut penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan menentukan apakah Firli Bahuri layak untuk ditahan atau tidak

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Peluang Firli Bahuri Ditahan Versi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Bisa Saja
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kapolda Metro Jaya sebut penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan menentukan apakah Firli Bahuri layak untuk ditahan atau tidak 

Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tak kunjung ditahan pihak Polda Metro Jaya meski ancaman pidana atas sangkaan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuknya adalah pejara seumur hidup.

Lalu, apa alasan pihak Polda belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku pimpinan penyidik yang menangani kasus Firli Bahuri tak menjelaskan secara gamblang perihal alasan belum ditahannya Firli.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan KPK terkait koordinasi dan supervisi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan KPK terkait koordinasi dan supervisi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ungkapnya.

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Berita Rekomendasi

Pertama alasan subjektif penyidik berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua alasan objektif yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Polisi Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

Sejauh ini, upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah mencegah Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini berdasarkan surat yang dikirimkan penyidik bersurat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/11/2023).

"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat Tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Ade mengatakan dalam surat tersebut berisikan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri.

"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas